Welcome To The Land of Smiling People........



Rabu, 03 Agustus 2011

Cliff Muntu

Cliff Muntu lahir di Manado, 8 Juni 1987 – meninggal di Jatinangor, Sumedang, 3 April 2007 pada umur 19 tahun, adalah Praja Madya (mahasiswa tingkat II) di Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN), anggota kontingen Provinsi Sulawesi Utara. Kematiannya pada 3 April 2007 menjadi puncak kritik masyarakat terhadap perilaku para mahasiswa senior lembaga pendidikan itu terhadap mahasiswa juniornya yang biasanya dinyatakan sebagai bagian dari pembentukan disiplin pada para calon aparat pemerintahan dalam negeri Indonesia. Hal ini juga menjadi titik berangkat banyak pihak untuk meninjau kembali sistem perploncoan yang dilakukan di berbagai lembaga pendidikan di Indonesia bahkan sejak dari SMP dan SMA.

Cliff Muntu adalah anak pertama dari Noldi Muntu dan Sherly Rondonuwu, dengan dua adik kembar, Lia dan Nia. Keluarga Muntu-Rondonuwu ini adalah sebuah keluarga sederhana yang hidup sebagai pedagang makanan. Pendidikan Cliff dari Taman Kanak-kanak hingga Sekolah Dasar ditempuhnya di Jakarta, namun ketika menginjak bangku SMP, ia pindah ke Manado hingga tamat dari SMA 9 Manado.

Cliff dikenal sebagai anak yang berdisiplin, penurut, mudah bergaul, dan pandai. Ia juga termasuk siswa yang berprestasi. Karena itu, ayahnya menganjurkan agar ia melanjutkan pendidikannya ke IPDN dengan harapan bahwa Cliff kelak dapat membantu memperbaiki taraf kehidupan keluarganya.

Cliff lulus dalam ujian pemerintah provinsi dan diterima di IPDN pada 2005. Ia bahkan terpilih sebagai ketua kontingen provinsinya yang terdiri atas 22 mahasiswa.

Pada 3 April 2007, Cliff tewas secara misterius di kampus IPDN. Hal ini mulanya dibantah oleh pihak IPDN yang menyatakan bahwa Cliff meninggal dunia di RS Al Islam, Bandung, namun dokter di rumah sakit itu menyatakan bahwa Cliff telah tewas ketika tiba di rumah sakit.

Pihak IPDN terkesan berusaha menutup-nutupi sebab-sebab kematian Cliff. Pada bagian dada dan perutnya terdapat luka-luka bekas suntikan cairan formalin, yang diduga dilakukan untuk menghilangkan jejak penyebab kematiannya. Mula-mula muncul pernyataan bahwa Cliff tewas karena penyakit lever. Namun belakangan terungkap bahwa almarhum memang meninggal karena pendarahan pada organ dalam tubuhnya.

Berdasarkan hasil otopsi tim forensik Rumah Sakit Hasan Sadikin, Bandung, ditemukan bahwa jantung, paru-paru, limpa, hati, ginjal, otak, buah pelir dan dada praja itu mengalami pendarahan karena benturan benda tumpul pada tubuhnya. Ia mengalami bendungan pembuluh darah dan pendarahan luas di sejumlah organ tubuhnya. Pnedarahan juga ditemukan pada otaknya, buah pelir dan kulit dadanya. Laporan yang sama menyebutkan bahwa pada tubuhnya tidak ditemukan tanda-tanda infeksi virus dan sisa-sisa narkoba
  • 4 April 2007: terungkap bahwa lima praja (mahasiswa) senior pada lembaga pendidikan tersebut mengaku telah melakukan pemukulan atas Cliff Muntu pada tengah malam tanggal 2 April 2007.[3] Setelah dilakukan pemeriksaan, empat dari kelima praja senior tersebut dipecat dalam sebuah apel luar biasa di Lapangan Upacara Ksatriaan IPDN di Jatinangor Sumedang, Jabar, Kamis 7 April, 2007, sekitar pukul 17.00 WIB. Keempat Praja Nindya (tingkat III) itu adalah M. Amrulloh, Jaka Anugrah, A. Bustanil, dan Fendi. Selain diberhentikan, mereka diwajibkan pula membayar kembali biaya studi yang telah dikeluarkan oleh pemerintah masing-masing sejumlah Rp 13 juta.
  • Menteri Dalam Negeri ad interim, Widodo AS, memutuskan untuk menonaktifkan untuk sementara waktu rektor IPDN, I Nyoman Sumaryadi dan tugas-tugasnya dilaksanakan oleh Dr. Johanis Kaloh, Sekretaris Provinsi Sulawesi Utara.
  • Beberapa pemerintah daerah mengeluarkan pernyataan untuk tidak lagi mengirimkan praja ke Institut Pemerintahan Dalam Negeri. Gorontalo dan Kalimantan Barat menyatakan akan mempersiapkan calon-calon aparat pemerintah daerahnya di universitas-universitas yang telah ada di wilayahnya masing-masing.
  • Muncul suara-suara santer di masyarakat maupun di kalangan Dewan Perwakilan Rakyat yang menuntut agar IPDN ditutup.
  • 12 April: pihak Polda Jawa Barat mengumumkan ditahannya Iyeng Sopandi, yang dituduh tanpa hak dan wewenang yang sah telah menyuntikkan formalin ke jenazah Cliff. Ia juga dituduh telah memalsukan surat kematian korban Cliff Muntu. Untuk itu, ia dapat dijatuhi hukuman sembilan tahun penjara.
  • 12 April: Pemerintah dengan Keputusan Presiden No. 8/2007 mengangkat tim evaluasi IPDN yang diketuai oleh Prof. Dr. Ryaas Rasyid bersama anggota-anggotanya: Seman Widjojo, Eko Budiharjo, Supeno Djamalih, Mukhlis Hamdi, Nasruddin, Ratna Juwita Chairil, Rini Panganti.
  • 14 April: Pihak Polda Jawa Barat menyatakan ada indikasi keterlibatan Prof. Lexie M. Giroth dalam upaya menyembunyikan sebab-sebab kematian Cliff. Hal ini dilakukan dengan memerintahkan penyuntikan formalin oleh Sopandi yang tidak berwenang melakukannya dan mengeluarkan surat keberatan dilakukannya otopsi atas jenazah Cliff.
Jenazah Cliff Muntu dimakamkan pada 6 April 2007 di Taman Pemakaman Umum Kairagi 1 di Mapanget, Manado. Acara ini dihadiri pula oleh Sekretaris Provinsi Sulut, Drs. Robby Mamuaja, yang mewakili Gubernur Sinyo Harry Sarundajang.